HUKUM EKONOMI

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Globalisasi merupakan fenomena keakinian yang tidak dapat dihindari oleh masyarakat dunia. Sejarah umat manusia selalu mengingat tragedi perang dunia dan perang dingin yang menyengsarakan masyarakat dunia. Globalisasi sebagai suatu konsep yang multidimensional, dapat dikatakan seolah merupakan fenomena jawaban umat manusia agar tidak terulang tragedi mengerikan di masa lalu, namun sukar dipungkiri bahwa secara substansial terdapat di dalamnya suatu ikhtiar kesadaran kolektif akan saling ketergantungan diantara negara-negara dunia atas beragam persoalan, sehingga perlu dijaga dan ditata bersama-sama demi kemaslahatan umat manusia. Globalisasi telah merambah pada banyak aspek kehidupan, dan kepentingannya yang perlu diatur oleh hukum. Muncul pertanyaan bagaimankah hukum sebagai norma, kriteria, atau kaidah merespon fenomena globalisasi tersebut, sehingga peran hukum di era globalisasi penting untuk dipahami apa saja yang diperlukan di dalam proses penemuan hukum dalam era globalisasi. Indonesia sebagaimana juga negara-negara lainnya sama-sama ditantang untuk mampu mengantisipasi perkembangan hukum di era globalisasi. Persoalan internal pembangunan hukum di Indonesia dalam mengantisipasi era globalisasi, telah menuntut syarat-syarat tertentu agar Indonesia tidak terkucilkan dalam pergaulan internasional di era globalisasi. Untuk itu pemahaman terhadap konvergensi dan harmonisasi hukum menjadi sangat relevan dan urgen.

BAB II
PEMBAHASAN
Untuk memperoleh pengertian yang lebih komprehensif tentang hukum dalam ekonomi, perlu ditinjau kembali terlebih dahulu pengertian ekonomi. Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang aturan atau yang lazim disebut hukum seperti di uraikan sebagai berikut:
1.2 DEFINISI HUKUM
Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan suatu peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Definisi Hukum Para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing-masing. Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli, yaitu:
  1. ·    Menurut Van Kan, hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifatØ memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Kemudian Van Kan berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan kedamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan – kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib.
  2. ·    Menurut Utrecht, hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
  3. ·        Menurut Wiryono Kusumo, hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya, umumnya dikenakan sanksi.
  4. ·    Menurut Aristetoles, Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
  5. ·      Menurut Grotus, Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.

Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur, yaitu :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.      Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi.
4.      Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.

1.3  Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran di mana manusia dapat memnuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).

1.4 Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Pada pembahasan ini akan diulas mengenai pengertian hukum ekonomi menurut pakar. sebagai berikut :
Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

·    Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek sebagai berikut :
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social.
a.    Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.    Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi social adalah yang menyangkut pengaturan pemikiranhukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
                       
Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.



BAB III
ANALISIS HUKUM EKONOMI
Globalisasi telah menyentuh semua sector kehidupan manusia tak terkecuali hukum, negara berkembang termasuk Indonesia mau tidak mau akhirnya harus mengikuti mainstream dunia tersebut. Untuk itu diperlukan prinsip kehati-hatian dari pemerintah dengan maksud agar hukum hasil dari pengaruh globalisasi tersebut dapat berlaku efektif dan tidak bertentangan dengan konstitusi dan hukum serta nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Sehubungan dengan semakin tumbuhnya rasa nasionalisme dan kedaulatan dari negara-negara, maka negara maju tidak bisa begitu saja memaksakan kehendaknya kepada negara lain terutama negara berkembang. Untuk itu digunakan strategi dan taktik yang lebih halus guna “memaksakan” kehendaknya tersebut melalui perjanjian internasional dengan metode unifikasi dan harmonisasi hukum.




Referensi:
Kartika Sari, Elsi, S.H.,M.H. & Simangunsong, Advendi, S.H.,M.M. 2007. “Hukum Dalam Ekonomi”. Jakarta
Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.



Komentar

Postingan Populer