HUKUM EKONOMI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Globalisasi merupakan fenomena
keakinian yang tidak dapat dihindari oleh masyarakat dunia. Sejarah umat
manusia selalu mengingat tragedi perang dunia dan perang dingin yang
menyengsarakan masyarakat dunia. Globalisasi sebagai suatu konsep yang
multidimensional, dapat dikatakan seolah merupakan fenomena jawaban umat
manusia agar tidak terulang tragedi mengerikan di masa lalu, namun sukar
dipungkiri bahwa secara substansial terdapat di dalamnya suatu ikhtiar kesadaran
kolektif akan saling ketergantungan diantara negara-negara dunia atas beragam
persoalan, sehingga perlu dijaga dan ditata bersama-sama demi kemaslahatan umat
manusia. Globalisasi telah merambah pada banyak aspek kehidupan, dan
kepentingannya yang perlu diatur oleh hukum. Muncul pertanyaan bagaimankah
hukum sebagai norma, kriteria, atau kaidah merespon fenomena globalisasi
tersebut, sehingga peran hukum di era globalisasi penting untuk dipahami apa
saja yang diperlukan di dalam proses penemuan hukum dalam era globalisasi.
Indonesia sebagaimana juga negara-negara lainnya sama-sama ditantang untuk
mampu mengantisipasi perkembangan hukum di era globalisasi. Persoalan internal
pembangunan hukum di Indonesia dalam mengantisipasi era globalisasi, telah menuntut
syarat-syarat tertentu agar Indonesia tidak terkucilkan dalam pergaulan
internasional di era globalisasi. Untuk itu pemahaman terhadap
konvergensi dan harmonisasi hukum menjadi sangat relevan dan urgen.
BAB II
PEMBAHASAN
Untuk memperoleh
pengertian yang lebih komprehensif tentang hukum dalam ekonomi, perlu ditinjau
kembali terlebih dahulu pengertian ekonomi. Agar di masyarakat terdapat
ketertiban dalam korelasi maka berkembang aturan atau yang lazim disebut hukum
seperti di uraikan sebagai berikut:
1.2 DEFINISI HUKUM
Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma
yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
suatu peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat
dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa
tersebut.
Definisi Hukum Para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki
sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli
menjelaskan menurut pendapatnya masing-masing. Berikut adalah pengertian hukum
menurut beberapa ahli, yaitu:
- · Menurut Van Kan, hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifatØ memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Kemudian Van Kan berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan kedamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan – kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib.
- · Menurut Utrecht, hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
- · Menurut Wiryono Kusumo, hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya, umumnya dikenakan sanksi.
- · Menurut Aristetoles, Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
- · Menurut Grotus, Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik
kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan
memaksa.
3. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan
tersebut dikenakan sangsi tegas.
1.3
Pengertian
Ekonomi
Menurut
M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran di mana manusia dapat memnuhi
kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
1.4 Hukum
Ekonomi
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Pada
pembahasan ini akan diulas mengenai pengertian hukum ekonomi menurut pakar. sebagai
berikut :
Rochmat
Soemitro
mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian
dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
· Pengertian
Hukum Ekonomi menurut
pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan
putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi di Indonesia.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa
hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social,
sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek sebagai berikut :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara
keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan
masyarakat, sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil
pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi
tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat
dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social.
a. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi
pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi
social adalah yang menyangkut pengaturan pemikiranhukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Dari
pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah
keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang
berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum
yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur
kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
BAB III
ANALISIS
HUKUM EKONOMI
Globalisasi telah menyentuh semua
sector kehidupan manusia tak terkecuali hukum, negara berkembang termasuk
Indonesia mau tidak mau akhirnya harus mengikuti mainstream dunia tersebut.
Untuk itu diperlukan prinsip kehati-hatian dari pemerintah dengan maksud agar
hukum hasil dari pengaruh globalisasi tersebut dapat berlaku efektif dan tidak
bertentangan dengan konstitusi dan hukum serta nilai keadilan yang hidup dalam
masyarakat. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang
berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan
dasar-dasar hukum ekonomi.
Sehubungan dengan semakin tumbuhnya
rasa nasionalisme dan kedaulatan dari negara-negara, maka negara maju tidak
bisa begitu saja memaksakan kehendaknya kepada negara lain terutama negara
berkembang. Untuk itu digunakan strategi dan taktik yang lebih halus guna
“memaksakan” kehendaknya tersebut melalui perjanjian internasional dengan
metode unifikasi dan harmonisasi hukum.
Referensi:
Kartika Sari, Elsi, S.H.,M.H.
& Simangunsong, Advendi, S.H.,M.M. 2007. “Hukum Dalam Ekonomi”. Jakarta
Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam
Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
Komentar
Posting Komentar