SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak akan lepas dari masalah hukum, karena hukum selalu mempengaruhi kehidupan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera.
Hukum itu adalah untuk manusia, kaedah-kaedahnya yang berisi perintah, larangan dan perkenan itu  di tunjukkan kepada anggota-anggota masyarakat antara subjek hukum.
Hukum adalah peraturan yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Kita sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia merupakan subjek hukum. Ada beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau dengan kata lain orang yang diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan tindakan hukum.
     Di dalam hukum bukan saja terdapat subjek hukum. Hukum juga mempunyai objeknya. Yang dimaksud objek disini adalah segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

BAB II
PEMBAHASAN

1.1 Subjek Hukum
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan berkewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
1.2 Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam Padal 2 Ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memnuhi persyaratan:
a. si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
b. si anak harus dilahirkan hidup, dan
c. ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Ditambah pula dalam Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata bahwa ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian, Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum mengakui pada setiap manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Sementara itu, dalam Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Dengan demikian, setiap manusia pribadi (natuurlijke person) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap. Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum dalah sebagai berikut.
1.    Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2.    Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah
a.    Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai 21 tahun).
b.    Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele), yang terjadi karena ganggua jiwa, pemabuk atau pemboros.
c.    Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/1963 yo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum).

1.3 Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan hukum (rechts person) merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum (rechts persoon), yakni orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Oleh karna itu, badan hukum (rechts persoon) sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara:
a.    Didirikan dengan akta notaris.
b.    Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat.
c.    Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
d.   Diumumkan dalam Berita Negara RI.
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum public (publiek rechts persoon) dan badan hukum privat (privat recht persoon).
1.    Badan hukum publik (publiek rechts persoon)
Badan hukum publik (publiek rechts persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya. Dengan demikian, badan hukum ini merupakan badan-badan Negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia, dan perusahaan-perusahaan Negara.

2.    Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Badan hukum privat (privat rechts persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, sosial,  pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.

2.1 Objek Hukum
Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Kemudian, berdasarkan Pasal 503 sampai dengan Pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen).
1.   Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen)
Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen) adalah sesuatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan indera, terdiri dari:
a.    Benda bertubuh/ berwujud, meliputi:
1.    Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
2.    Benda tidak bergerak.
b.  Benda tidak bertubuh/tidak berwujub, seperti surat berharga.

2.  Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen)
  Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen) adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten, ciptaan music atau lagu.

Berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
1.   Barang yang berwujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk).
2.   Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak.
3. Barang yang dapat dipakai habis (vebruikbaar) dan barang-barang yang dipakai tidak habis (onverbruikbaar).
4. Barang-barang yang sudah ada (tegenvoordigezaken) dan barang-barang yang masih aka nada (toekomstigezaken).
5. Barang-barang uang dalam perdagangan (zaken in de handle) dan barang-barang yang diluar perdagangan (zaken buiten de handle).
6.   Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, di antara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak.

2.1.1 Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut:
a.  Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.    Benda bergerak karena ketentuan undang-undang menurul Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda-benda bergerak, dan saham-saham perseoraan terbatas.
2.1.2 Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi, seperti berikut:
a.    Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, dan patung.

b.    Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.

Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
a.  Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku asa yang tercantum daka Pasal 1977 KUH Perdata, yaitu Bezitter dari barang bergerak eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
b.  Penyerahan (levering)
    Penyerahan (levering), yakni terhadap benda bergerak dapat di lakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c.  Daluarsa (verjaring)
    Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluarsa sebab bezit disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidaj bergerak mengenal danya daluarsa.
d.  Pembebanan (bezwaring)
    Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai, fidusia), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah, serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.


BAB III
ANALISIS SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM

Subjek hukum dan objek hukum saling berkaitan. Karena subjek hukum adalah  setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum. Dan objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di subjek hukum.



Refrensi :










Komentar

Postingan Populer