SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Dalam
kehidupan sehari-hari, kita tidak akan lepas dari masalah hukum, karena hukum
selalu mempengaruhi kehidupan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera.
Hukum
itu adalah untuk manusia, kaedah-kaedahnya yang berisi perintah, larangan dan
perkenan itu di tunjukkan kepada
anggota-anggota masyarakat antara subjek hukum.
Hukum adalah
peraturan yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara.
Kita sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia
merupakan subjek hukum. Ada beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau
dengan kata lain orang yang diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan
tindakan hukum.
Di
dalam hukum bukan saja terdapat subjek hukum. Hukum juga mempunyai objeknya.
Yang dimaksud objek disini adalah segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan
dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Subjek Hukum
Orang atau person
adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk
memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan berkewajiban dalam lalu lintas
hukum disebut sebagai subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yakni
manusia biasa dan badan hukum.
1.2
Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
Manusia
sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Seorang
manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan
berakhir pada saat ia meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa manusia hidup,
ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam Padal 2 Ayat 1 KUH Perdata menegaskan
bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan
bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memnuhi persyaratan:
a. si anak telah
dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
b. si anak harus
dilahirkan hidup, dan
c. ada kepentingan yang
menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Ditambah
pula dalam Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata bahwa ia dilahirkan mati maka ia dianggap
tidak pernah ada. Dengan demikian, Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum
mengakui pada setiap manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang
diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Sementara
itu, dalam Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Dengan
demikian, setiap manusia pribadi (natuurlijke
person) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum,
kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap. Seperti halnya dalam hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum dalah sebagai berikut.
1. Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun) dan berakal sehat.
2. Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1330
KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah
a. Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai 21 tahun).
b. Orang-orang
yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele), yang terjadi karena ganggua jiwa,
pemabuk atau pemboros.
c. Orang
wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 3/1963 yo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang
menetapkan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan
suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam
masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum).
1.3 Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan hukum (rechts person) merupakan badan-badan
atau perkumpulan. Badan hukum (rechts persoon),
yakni orang (persoon) yang
diciptakan oleh hukum. Oleh karna itu, badan hukum (rechts persoon) sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum
(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan
hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak
manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu,
badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Misalnya, suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara:
a. Didirikan
dengan akta notaris.
b. Didaftarkan
di kantor panitera pengadilan negeri setempat.
c.
Dimintakan pengesahan anggaran dasar
(AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun,
pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
d. Diumumkan
dalam Berita Negara RI.
Badan
hukum (rechts persoon) dibedakan
dalam dua bentuk, yakni badan hukum public (publiek
rechts persoon) dan badan hukum privat (privat
recht persoon).
1. Badan
hukum publik (publiek rechts persoon)
Badan hukum publik (publiek rechts persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan public atau orang
banyak atau Negara umumnya. Dengan demikian, badan hukum ini merupakan
badan-badan Negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan
yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan
pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia,
pemerintah daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia, dan perusahaan-perusahaan Negara.
2. Badan
hukum privat (privat rechts persoon)
Badan hukum privat (privat rechts persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang
didalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan
swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
lain-lainnya sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.
2.1 Objek Hukum
Objek hukum menurut
Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna
bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek
dari hak milik (eigendom).
Kemudian,
berdasarkan Pasal 503 sampai dengan Pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen) dan benda yang bersifat
tidak kebendaan (immateriekegoederen).
1. Benda
yang bersifat kebendaan (materiekegoederen)
Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen) adalah sesuatu benda
yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan indera, terdiri dari:
a. Benda
bertubuh/ berwujud, meliputi:
1. Benda
bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
2. Benda
tidak bergerak.
b. Benda tidak bertubuh/tidak berwujub, seperti
surat berharga.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen) adalah suatu benda
yang hanya dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) dan kemudian
dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan,
paten, ciptaan music atau lagu.
Berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH Perdata
benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
1. Barang yang berwujud (lichamelijk) dan barang yang tidak
berwujud (onlichamelijk).
2. Barang yang bergerak dan barang yang
tidak bergerak.
3. Barang yang dapat dipakai habis (vebruikbaar) dan barang-barang yang
dipakai tidak habis (onverbruikbaar).
4. Barang-barang yang sudah ada (tegenvoordigezaken) dan barang-barang
yang masih aka nada (toekomstigezaken).
5. Barang-barang uang dalam perdagangan (zaken in de handle) dan barang-barang
yang diluar perdagangan (zaken buiten de
handle).
6. Barang-barang yang dapat dibagi dan
barang-barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, di antara ke enam
perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda
tidak bergerak.
2.1.1 Benda
Bergerak
Benda
bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut:
a. Benda bergerak karena sifatnya, menurut
Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja,
kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b. Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang menurul Pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda-benda bergerak, dan
saham-saham perseoraan terbatas.
2.1.2 Benda
Tidak Bergerak
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi, seperti berikut:
a.
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, arca, dan patung.
b. Benda
tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh pemakainya dihubungkan atau
dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
Dengan demikian,
membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena
berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
a. Pemilikan
(Bezit)
Pemilikan (Bezit), yakni dalam hal benda bergerak
berlaku asa yang tercantum daka Pasal 1977 KUH Perdata, yaitu Bezitter dari barang bergerak eigenaar (pemilik) dari barang tersebut,
sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
b. Penyerahan (levering)
Penyerahan (levering), yakni terhadap benda bergerak dapat di lakukan
penyerahan secara nyata (hand by hand)
atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan
balik nama.
c. Daluarsa (verjaring)
Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal
daluarsa sebab bezit disini sama
dengan eigendom (pemilikan) atas
benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidaj bergerak mengenal
danya daluarsa.
d. Pembebanan (bezwaring)
Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai, fidusia), sedangkan untuk
benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah, serta
benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
BAB III
ANALISIS SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM
Subjek hukum dan
objek hukum saling berkaitan. Karena subjek hukum adalah setiap mahluk
yang berwenang untuk memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban
dalam lalulintas hukum. Dan objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi
subjek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan
hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di subjek hukum.
Refrensi :
Komentar
Posting Komentar