HUKUM DAGANG
BAB
I
PENDAHULUAN
Jaman semakin moderen,
kebutuhan manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen
yang menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas
produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan
produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak
sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan pelanggran-pelanggaran di dalam hukum
perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami kurangnya
penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar
Dari permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan
perdagangan yang disebut HUKUM DAGANG.
Hukun dagang ini di manfatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan
dan mencegah, dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti
melakukan pelanggaran.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertiann Hukum Dagang
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian
perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang
yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badang
badan hukum satu dengan yang lainnnya dalam bidang perdagangan
Pada mulanya kaidah hukum yang dikenal sebagai hukum dagang
saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke – 17 . Kaidah
kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang
muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi aturan-aturan sehingga terciptalah Kitab
Undang-undang Dagang (KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah
dari KUHPerdata. Antara KUHP dan KUHD
mempunyai hubungan yang erat, hal ini dapat terlihat dari isi Pasal 1 KUHD,
yang berisi : “Adapun mengenai hubungan
tersebut adalah spesial derogate legi generali yang berarti hukum yang khusus
yaitu KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum yaitu KUHPerdata”.
B. Sumber Hukum Dagang
Pada awalnya hukum dagang
berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Sumber-sumber hukum dagang
adalah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang.
Beberapa sumber Hukum Dagang yaitu;
·
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD) Wetboek van Koophandel Indonesia
(W.v.K)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan
perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang telah
terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur
dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
·
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum
dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu
tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH
Perdata mengatur pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya.
Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
·
Peraturan
Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan
perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya ;
1)
UU
No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2)
UU
No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
3)
UU
No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
4)
UU
No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
5)
UU
No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
·
Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak
terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada
khususnya, dapat dipakai juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini
sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang
secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang
sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual
beli dengan angsuran, dan sebagainya.
·
Perjanjian
yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang
peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan
bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana
barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang
diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang
dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
·
Perjanjian
Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan agar
pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang dapat diatur secara seragam oleh
masing- masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam
perjanjian internasional tersebut. Untuk dapat diterima dan mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi
oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.
Macam perjanjian internasional ;
1)
Traktat
yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan
Amerika yang mengatur tentang pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian
disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
2) Konvensi yaitu perjanjian yang
dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur tentang
merek.
C. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Ada
beberapa sumber hukum dagang, antara lain :
1.
Yang berasal dari
perjanjian
Semua
perjanjian yang diadakan oleh kedua belah pihak seperti : perjanjian asuransi,
perjanjian ekspenditur, perjanjian pembayaran utang, perjanjian lainnya (wesel,
cek, obligasi, perantara dalam perdagangan, misalnya makelar, komisioner)
2.
Yang berasal dari
Undang-undang
Adapun
yang berasal dari UU adalah : KUHD dan KUHPerdata.
Peraturan-peraturan
khusus di luar KUHD :
a.
Peraturan tentang
pengangkutan dengan kerata api (STB Tahun 1927 No. 262)
b.
Peraturan tentang
pengangkutan dengan kapal terbang (STB Tahun 1939 No. 100 dan No. 101)
c.
Undang-undang failismen
d.
Peraturan tentang
perusahaan asuransi jiwa (STB Tahun 1941 No. 101)
e.
Usance atau
kebiasaan-kebiasaan dalam perdagangan
Yurisprudensi yaitu
kumpulan keputusan-keputusan hakim terutama yang menyangkut masalah perdagangan.
a.
KESIMPULAN
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur
tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badang
badan hukum satu dengan yang lainnnya dalam bidang perdagangan. Hukum Dagang memiliki
beberapa sumber yaitu; Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD) Wetboek van Koophandel Indonesia
(W.v.K), Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata), Peraturan Perundang-Undangan, Kebiasaan,
Perjanjian yang dibuat para pihak, dan Perjanjian Internasional.
Ref:
https://www.academia.edu/7159569/Makalah_Hukum_Dagang
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/chandra-dewi-puspitasari-sh-llm/diktat-dagang.pdf
Komentar
Posting Komentar