HUKUM DAGANG

BAB I
PENDAHULUAN
Jaman semakin moderen, kebutuhan manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan  pelanggran-pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar
Dari permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut  HUKUM DAGANG. Hukun dagang ini di manfatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan dan mencegah, dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertiann Hukum Dagang

Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badang badan hukum satu dengan yang lainnnya dalam bidang perdagangan
Pada mulanya kaidah hukum yang dikenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke – 17 . Kaidah kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi aturan-aturan sehingga terciptalah Kitab Undang-undang Dagang (KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari KUHPerdata. Antara  KUHP dan KUHD mempunyai hubungan yang erat, hal ini dapat terlihat dari isi Pasal 1 KUHD, yang berisi : “Adapun mengenai hubungan tersebut adalah spesial derogate legi generali yang berarti hukum yang khusus yaitu KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum yaitu KUHPerdata”.

B.     Sumber Hukum Dagang

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Sumber-sumber hukum dagang adalah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yaitu;

·         Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD) Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

·         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.

·         Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya ;
1)      UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2)      UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
3)      UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
4)      UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
5)      UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

·         Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, dapat dipakai juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan sebagainya.

·         Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.

·         Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan agar pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang dapat diatur secara seragam oleh masing- masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk dapat diterima dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.
Macam perjanjian internasional ;
1)      Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara.  Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
2)      Konvensi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.

C.    Berlakunya Hukum Dagang

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Ada beberapa sumber hukum dagang, antara lain :
1.      Yang berasal dari perjanjian
Semua perjanjian yang diadakan oleh kedua belah pihak seperti : perjanjian asuransi, perjanjian ekspenditur, perjanjian pembayaran utang, perjanjian lainnya (wesel, cek, obligasi, perantara dalam perdagangan, misalnya makelar, komisioner)
2.      Yang berasal dari Undang-undang
Adapun yang berasal dari UU adalah : KUHD dan KUHPerdata.
Peraturan-peraturan khusus di luar KUHD :
a.       Peraturan tentang pengangkutan dengan kerata api (STB Tahun 1927 No. 262)
b.      Peraturan tentang pengangkutan dengan kapal terbang (STB Tahun 1939 No. 100 dan No. 101)
c.       Undang-undang failismen
d.      Peraturan tentang perusahaan asuransi jiwa (STB Tahun 1941 No. 101)
e.       Usance atau kebiasaan-kebiasaan dalam perdagangan
Yurisprudensi yaitu kumpulan keputusan-keputusan hakim terutama yang menyangkut masalah perdagangan.
a.          
KESIMPULAN
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badang badan hukum satu dengan yang lainnnya dalam bidang perdagangan. Hukum Dagang memiliki beberapa sumber yaitu; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD) Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Peraturan Perundang-Undangan, Kebiasaan, Perjanjian yang dibuat para pihak, dan Perjanjian Internasional.

Ref:
https://www.academia.edu/7159569/Makalah_Hukum_Dagang
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/chandra-dewi-puspitasari-sh-llm/diktat-dagang.pdf

Komentar

Postingan Populer