HUKUM PERIKATAN
●
Definisi Hukum Perikatan
Perikatan adalah
hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan
dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas
suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang.
Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
Maksudnya adalah bahwa
hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada
satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak
menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
2. Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk
menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai
dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral
(dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan
masyarakat).
3. Pihak yang
berkewajiban dan pihak yang berhak.
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur,
sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
4. Prestasi (pasal 1234
KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat
sesuatu.
●
Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum
perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber
dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
- Perikatan yang timbul dari
persetujuan ( perjanjian )
- Perikatan yang timbul dari
undang-undang
- Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan
perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .
Sumber perikatan
berdasarkan undang-undang :
- Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata
)
Perikatan, lahir karena
suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk
memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan ( Pasal 1313 KUH
Perdata )
Suatu persetujuan
adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap
satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang ( Pasal 1352 KUH
Perdata )
Perikatan yang lahir
karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai
akibat perbuatan orang.
● Azas-azas
Dalam Hukum Perikatan
1. Asas Kebebasan
Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme
: 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian :
1315 dan 1340 KUHPerdata.
- Pengecualian : 1792 KUHPerdata 1317
KUHPerdata
- Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
●
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa
hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada
10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembaharuan
utang (inovatie)
Novasi adalah suatu
persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang
bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan
semula.
2. Perjumpaan
utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah
satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang
masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi
apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang
antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa
diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan
perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3. Pembebasan
Utang
pembebasan utang adalah
perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih
piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah
mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada
debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
4. Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang
menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau
hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur,
sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari
perikatan tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan
sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu
musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai
menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata
menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan
tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan
kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak
kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.
5. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini
dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat
dibatalkan.
6. Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal
1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau
untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan
atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal
tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
- Lampau waktu untuk memperolah hak
milik atas suatu barang
- Lampau waktu untuk dibebaskan dari
suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan
Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan, hukum perikatan adalah sebuah
hukum yang berhubungan dengan hukum antara dua orang atau lebih didalam
lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain
mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
Sebagaimana tercantum di dalam UU, hukum dibuat agar
manusia dapat mematuhinya dan belajar menjadi manusia disiplin, dimana keduanya
saling berperan penting dalam memajukan bangsa dan negara.
Sumber :
- https://books.google.co.id/books?id=S8Pl3dgKzSUC&pg=PA24&dq=hukum+perikatan&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwiwqqno9ZDMAhUGA44KHZCtDb8Q6AEIMjAF#v=onepage&q=hukum%20perikatan&f=false
- https://rizkiimaments.wordpress.com/2011/05/23/unsur-unsur-dalam-perikatan/
- https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/11/hukum-perikatan/
- http://pustakailmuhukum.blogspot.co.id/p/hukum-perikatan.html
Komentar
Posting Komentar