HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
            Dalam tayangan layar kaca, pernah kita lihat sebuah kasus yang terjadi pada tahun 2010, yaitu kasus Tanjung Priuk Berdarah yang sangat menggemparkan. Tragedi ini dipicu penggusuran makam yang dilakukan oleh Satpol PP. jika kita cermati, kasus ini berkaitan dengan sengketa tanah penduduk yang akan diambil alih oleh pemerintah. Kasus ini menjadi panas karena penduduk tidak rela jika makam orang yang paling mereka segani (Mbah Priuk) ikut tergusur.
            Kasus tersebut merupakan kasus hukum perdata. Kasus semacam ini tidak berhubungan dengan tindak criminal, melainkan masalah hak kepemilikan dan kehidupan pribadi atau hak privat.

BAB II
PEMBAHASAN
Hukum perdata merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subjek hukum dan hubungan di antara subjek hukum. Yang menjadi dasar berlakunya hukum perdata di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945, yang berbunyi:
“Segala peraturan perundangan-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
Hukum perdata bertujuan untuk mengatur hubungan di antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, waris, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Karena hukum perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil (civil law). Hukum privat adalah hukum yang baik materi maupun prosesnya didasarkan pada kepentingan pribadi-pribadi.
Dari fungsinya, hukum perdata dibagi menjadi dua, yaitu hukum perdata materiil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materiil memuat aturan-aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Intinya, hukum perdata materiil berbicara tentang isi dari hukum perdata itu sendiri.
Hukum perdata materiil di Indonesia di kodifikasi dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Isi KUH Perdata terdiri atas 4 bagian, yaitu :
1.      Buku 1 tentang Orang/personrecht; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki subjek hukum.
2.      Buku 2 tentang Benda/Zakenrecht; mengatur tentang benda (sebagai sesuatu yang menjadi hak manusia) dan hak kebendaan.
3.      Buku 3 tentang Perikatan/Verbintenessenrecht; mengatur tentang perikatan (verbintenis). Buku ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit dari perjanjian, perbuatan melanggar hukum, dan peristiwa lain yang menerbitkan hak dan kewajiban perseorangan.
4.      Buku 4 tentang Kadaluwarsa dan Pembuktian/Verjaring en Bewijs; mengatur tentang pembuktian dan kadaluwarsa (lewat waktu). Buku keempat ini berisi prinsip umum tentang pembuktian dan alat-alat bukti (surat-surat, kesaksian, persangkaan, pengakuan dan sumpah). Kadaluwarsa berkaitan dengan jangka waktu tertentu yang dapat mengakibatkan sesorang mendapatkan suatu hak milik atau karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum.
Hukum perdata formil adalah hukum perdata yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil, seperti bagaimana tata cara untuk mengajukan tuntutan atau mempertahankan hak.

  •  Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
a) Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
b) Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
c) Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
d) Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan, adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.

  • Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dan' Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum
Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa. oleh karena
keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-
peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat
ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan
hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama ”Code Civil des Francois" yang juga dapat disebut ”Code
Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code
Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli
hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum
Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain
masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Autklarung (Jaman
baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama ”Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : ”Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninklijk Holland” yang isinya mirip dengan ”Code Civil des F rancais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Beranda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis
pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
(Nederland).
Oleh karena perkembangan zaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda
(Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi
dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-
Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais
dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk
Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

KESIMPULAN
            Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata Belanda yang berinduk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda berbahasa Belanda. Kitab itu dikenal dengan nama Burgerlijk Wetboek atau biasa disingkat menjadi B.W. Dalam pengembangannya, sebagian materi B.W sudah tidak diberlakukan dan diganti dengan Undang-undang RI, seperti UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan, dsb. Hukum belanda sendiri berasal dari hukum perdata Perancis. Artinya, ada ketertiban antara hukum perdata Indonesia dan hukum perdata di Eropa.

Refrensi :


Komentar

Postingan Populer