HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
BAB
I
PENDAHULUAN
Dalam tayangan layar kaca, pernah
kita lihat sebuah kasus yang terjadi pada tahun 2010, yaitu kasus Tanjung Priuk
Berdarah yang sangat menggemparkan. Tragedi ini dipicu penggusuran makam yang
dilakukan oleh Satpol PP. jika kita cermati, kasus ini berkaitan dengan
sengketa tanah penduduk yang akan diambil alih oleh pemerintah. Kasus ini
menjadi panas karena penduduk tidak rela jika makam orang yang paling mereka
segani (Mbah Priuk) ikut tergusur.
Kasus tersebut merupakan kasus hukum
perdata. Kasus semacam ini tidak berhubungan dengan tindak criminal, melainkan
masalah hak kepemilikan dan kehidupan pribadi atau hak privat.
BAB
II
PEMBAHASAN
Hukum perdata merupakan salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subjek hukum dan hubungan di antara
subjek hukum. Yang menjadi dasar berlakunya hukum perdata di Indonesia adalah
pasal 1 aturan peralihan UUD 1945, yang berbunyi:
“Segala peraturan perundangan-undangan yang ada
masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut
undang-undang dasar ini.”
Hukum perdata bertujuan untuk mengatur hubungan di
antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, waris, harta benda, kegiatan usaha, dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Karena hukum perdata merupakan
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil (civil
law). Hukum privat adalah hukum yang baik materi maupun prosesnya didasarkan
pada kepentingan pribadi-pribadi.
Dari fungsinya, hukum perdata dibagi menjadi dua,
yaitu hukum perdata materiil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materiil
memuat aturan-aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban perdata, yaitu
mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Intinya, hukum
perdata materiil berbicara tentang isi dari hukum perdata itu sendiri.
Hukum perdata materiil di Indonesia di kodifikasi
dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Isi KUH Perdata terdiri
atas 4 bagian, yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang/personrecht; mengatur tentang
hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta
hak dan kewajiban yang dimiliki subjek hukum.
2. Buku 2 tentang Benda/Zakenrecht; mengatur tentang
benda (sebagai sesuatu yang menjadi hak manusia) dan hak kebendaan.
3. Buku 3 tentang Perikatan/Verbintenessenrecht;
mengatur tentang perikatan (verbintenis). Buku ini mengatur tentang hak dan
kewajiban yang terbit dari perjanjian, perbuatan melanggar hukum, dan peristiwa
lain yang menerbitkan hak dan kewajiban perseorangan.
4. Buku 4 tentang Kadaluwarsa dan Pembuktian/Verjaring
en Bewijs; mengatur tentang pembuktian dan kadaluwarsa (lewat waktu). Buku
keempat ini berisi prinsip umum tentang pembuktian dan alat-alat bukti
(surat-surat, kesaksian, persangkaan, pengakuan dan sumpah). Kadaluwarsa
berkaitan dengan jangka waktu tertentu yang dapat mengakibatkan sesorang
mendapatkan suatu hak milik atau karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan
dari suatu penagihan atau tuntutan hukum.
Hukum perdata formil adalah hukum perdata yang
mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil, seperti
bagaimana tata cara untuk mengajukan tuntutan atau mempertahankan hak.
- Hukum
Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan
pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia
belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
a) Untuk golongan warga negara Indonesia asli
berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
b) Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina
berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi
(S.1917 No. 129).
c) Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan
Arab, India, Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai
hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya
sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
d) Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan
Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan, adapun
dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian
yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah
pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan
yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.
- Sejarah
Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum
Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dan' Sejarah Hukum
Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku
Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum
Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa. oleh karena
keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-
peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum
Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa. oleh karena
keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-
peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini
jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat
ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan
hukum dan keseragaman hukum.
ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan
hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa
Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama ”Code Civil des Francois" yang juga dapat disebut ”Code
Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code
Napoleon.
kumpulan peraturan yang bernama ”Code Civil des Francois" yang juga dapat disebut ”Code
Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code
Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code
Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli
hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum
Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum
Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan
hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain
masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Autklarung (Jaman
baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama ”Code de Commerce".
masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Autklarung (Jaman
baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama ”Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan
oleh bangsa Belanda (1809-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : ”Wetboek
Napoleon Ingerighr Voor het Koninklijk Holland” yang isinya mirip dengan ”Code
Civil des F rancais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum
Perdata di Beranda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan
dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis
pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
(Nederland).
pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
(Nederland).
Oleh karena perkembangan zaman, dan
setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda
(Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi
dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-
Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais
dan Code de Commerce.
(Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi
dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-
Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais
dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua
Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal
dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk
Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
KESIMPULAN
Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum perdata Belanda yang berinduk pada Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Belanda berbahasa Belanda. Kitab itu dikenal dengan nama
Burgerlijk Wetboek atau biasa disingkat menjadi B.W. Dalam pengembangannya,
sebagian materi B.W sudah tidak diberlakukan dan diganti dengan Undang-undang
RI, seperti UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan, dsb. Hukum belanda
sendiri berasal dari hukum perdata Perancis. Artinya, ada ketertiban antara
hukum perdata Indonesia dan hukum perdata di Eropa.
Refrensi :
Komentar
Posting Komentar